tes

Senin, 07 Januari 2019

Tanya Jawab Tentang Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS

PENYETARAAN JABATAN DAN PANGKAT GURU BUKAN PNS

Apa itu Penyetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS ?
Jawab :
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) berupa pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil. (Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tentang pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah menjadi Permendikbud nomor 12 tahun 2016).

Apa tujuan Penyetaraan GBPNS?
Jawab :
Bertujuan memberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil setara dengan guru pegawai negeri sipil.

Apa manfaat Penyetaraan GBPNS bagi guru dalam jabatan?
Jawab :
Manfaat penyetaraan GBNS bagi guru dalam jabatan adalah :