tes

Jumat, 28 Juli 2023

GEMAS MENDENGAR ALASANNYA (Salah Satu Praktik Baik Penerapan Budaya Positif di SD Negeri Lalowata)

Seperti biasa, saat mendapat giliran memfasilitasi apel pagi, saya selalu meminta seorang siswa memimpin dan merapikan barisan peserta. Setelahnya, memberikan arahan yang bersifat refleksi dan evaluasi perkembangan aktivitas sekolah dan aktivitas pembelajaran di kelas. Di tengah arahan, seorang siswa kelas satu tampak tiba-tiba duduk. Padahal telah sering disampaikan bahwa siswa tidak boleh duduk saat apel pagi dan menerima pengarahan.

Selang satu menit, saya mencoba memintanya untuk berdiri agar tidak menjadi perhatian siswa lainnya. Tak lupa menanyakan apakah dia merasa tidak enak badan atau sakit. Jawaban berupa gelengan kepala membuatku lega. Hanya saja, dari isyarat tidak apa-apa itu membuatku penasaran, mengapa dia harus duduk saat teman-temannya yang lain berdiri? Apalagi posisinya berada pada bagian paling depan.

Dari peristiwa ini, tiba-tiba terlintas di pikiran, mengapa tidak mencoba mengaktualisasikan Konsep Restitusi, salah satu materi yang ada pada modul 1.4 Program Guru Penggerak. Tentunya sebuah tantangan karena siswa tersebut masih duduk di kelas 1 dan belum genap sebulan bersekolah. Ditambah lagi, dia tidak sempat mendapat pengalaman belajar di taman kanak-kanak.

Usai apel pagi, mencoba menemui guru kelas 1. Tujuannya mencari informasi tentang siswa kelas 1 tersebut. Sebagai guru kelas 6, saya tidak memiliki banyak informasi tentang siswa yang ada di kelas 1. Pasalnya, mereka masih menjadi warga baru di SDN Lalowata. Dari guru kelas satu, saya mendapatkan informasi bahwa sang siswa merupakan anak yang paling menonojol di antara temannya dari segi kognitif dan keterampilan. Membuatku makin penasaran untuk melakukan praktik restitusi dalam rangka menanamkan disiplin positif pada dirinya. Menciptakan kondisi siswa tersebut untuk memperbaiki kesalahannya sehingga dia bisa kembali pada situasi umumnya siswa dengan karakter yang lebih kuat.

Berbekal izin dari guru kelas 1, saat sesi istirahat saya mencoba menghampirinya untuk membangun komunikasi. Benar saja, sang siswa memiliki kelebihan dibandinkan siswa yang lain. Di saat teman-temannya istrahat dan bermain, dia masih asyik menulis di dalam kelas. Sapaanku pun ditanggapinya dengan tenang, tetap menulis walau saya sudah duduk di sampingnya. Sebab ingin mengajaknya mengobrol, saya kemudian memintanya untuk berhenti menulis. Obrolan singkat pun tercipta. Tanpa disadarinya, saya mulai melakukan praktik restitusi. Menjalani tiga langkah segitiga restitusi: proses Menstabilkan Identitas, lalu Validasi Tindakan yang salah, kemudian Menanyakan Keyakinan. Tahapan ketiganya tidak harus berurut atau kaku dalam penerapannya.

Menariknya bahkan saya menilainya sebagai sesuatu yang menggemaskan yaitu saat menanyakan alasannya duduk saat apel pagi. Dia dengan polos menjawab bahwa saat apel pagi dirinya capek (lelah) karena semalaman belajar. Belajar A, B, C, katanya. Saya pun mencoba menstabilkan identitasnya dengan cara mendukung alasannya dengan mengatakan kepadanya bahwa sama dengan dirinya, saya pun akan beristirahat bila mengalami lelah. Namun, istirahat tersebut tentunya bisa kita kontrol berdasarkan kondisi dan situasinya. Setelah proses menstabilkan identitas, saya melanjutkan dengan proses menanyakan keyakinan (biasanya besifat peraturan) salah satunya tentang aturan saat apel pagi, harus dalam kondisi istrahat berdiri saat menerima pengarahan. Usai menanyakan keyakinan, saya melanjutkan dengan proses memvalidasi tindakan yang salah dengan mengajaknya membuat kesimpulan atas tindakannya. Memintanya menjawab, apakah tindakannya duduk saat apel pagi, sesuai dengan aturan dan ketetapan (keyakinan) sekolah atau tidak. Dia pun mengakui bahwa hal itu tidak sesuai dengan apa yang sering guru dan siswa harapkan (aturan/keyakinan).

Dengan mengakui kesalahan, diharapkan lahir motivasi intrinsik dalam dirinya untuk tidak melakukan kekeliruan itu lagi. Dengan cara humanis ini, anak merasa nyaman dan aman dalam proses menciptakan karakter disiplin yang lebih baik dan kuat pada dirinya tanpa harus merasa takut dan terancam.

Penasaran dengan bagaiman situasinya saat itu, silakan tonton videonya di video restitusi berikut Video Gemas Mendengar Alasannya

Selain peletakan kamera dan tripod, dalam video ini bebas dari skenario dan teks untuk audionya. Termasuk saat melakukan refleksi, meminta tanggapan sang anak setelah proses restitusi.

Kamis, 01 Oktober 2020

Internalisasi Nilai-nilai Pancasila Melalui Pembelajaran Dinamis Kontekstual Berbasis STEAMEC Sebagai Adaptasi Kebiasaan Baru Pembelajaran di Daerah 3T

  

Oleh: Edi Arham, S.Pi., M.Pd.

Guru SD Negeri Lalowata, Kec. Latoma, Konawe, Sulawesi Tenggara

 

Pendahuluan

Pancasila merupakan dasar negara yang wajib menjadi kausa dari seluruh sumber hukum di Indonesia. Sebagai falsafah bangsa, Pancasila idealnya menjadi pedoman penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara karena nilai-nilai yang terkandung di dalamnya lahir dari kultur Bhinneka Tunggal Ika yang luhur dan mulia. Keluhuran nilai-nilai Pancasila harus ditanamkan sejak dini dan berkelanjutan agar mengakar dan menjadi kepribadian seluruh masyarakat Indonesia. Selain itu, sisi lain dari perkembangan zaman dan globalisasi dapat menggeser dan menggerus norma dan kultur yang berlaku di tengah masyarakat, termasuk nilai-nilai pancasila yang telah lama menjadi pedoman dan pemersatu bangsa indonesia. 

Mengamalkan Pancasila secara utuh menjadi upaya nyata menciptakan kehidupan yang berketuhanan, berperikamanusiaan, bersatu, berkerakyatan, dan berkeadilan. Untuk itu dibutuhkan upaya serius dalam menanamkan nilai-nilai pancasila sejak dini dan berkelanjutan. Salah satunya dapat dilakukan oleh guru melalui aktivitas pembelajaran di kelas maupun di luar kelas. Tugas tersebut tidak hanya menjadi tugas guru yang mengajar mata pelajaran PPKn atau materi yang berhubungan dengan Pancasila, tetapi semua guru dapat mengambil peran di dalamnya. Hal ini tidak terlepas dari nilai-nilai Pancasila itu sendiri yang merupakan norma dan kultur yang berasal dari kebiasaan positif masyarakat Indonesia. Oleh karena menjadi kebiasaan, nilai-nilai Pancasila mudah diintegrasikan ke dalam mata pelajaran atau materi pelajaran apa saja. Hanya saja dalam implementasinya dibutuhkan niat dan strategi yang tepat dan efektif. Ibarat gula yang bisa dimasukkan ke dalam berbagai minuman, Pancasila dapat diintegrasikan ke dalam mata pelajaran atau materi pelajaran apapun. Namun, berapa kadar dan bagaimana cara mengintegrasikannya? Masing-masing gurulah yang mengatur agar seimbang dan efektif.

Mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam pembelajaran seyogianya tidak  mengejar pencapaian aspek kognitif (pengetahuan) semata, tetapi yang lebih penting adalah pencapaian aspek afektif (sikap) dan psikomotorik (keterampilan) yang tercermin dalam pengamalan atau implementasi. Bila membandingkan antara pembelajaran yang dilakukan di dalam kelas dengan di luar kelas, pencapaian aspek afektif dan psikomotorik akan lebih mudah tercapai apabila pembelajaran dilakukan di luar kelas. Dengan demikian, di masa pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sekarang ini menjadi momen yang tepat dalam mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam pembelajaran, khususnya bagi guru yang berada di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Akibat Covid-19 dan ketiadaan akses internet, guru dituntut melakukan pembelajaran luring (luar jaringan) dengan cara mengunjungi siswa di rumahnya atau di mana saja siswa itu berada. Saat berkunjung itulah, guru harus bisa beradaptasi dengan kondisi siswa dan lingkungan sekitarnya. Demikian pula pembelajaran yang akan dilakukan, sedapat mungkin mata pelajaran, materi pembelajaran, dan aktivitas pembelajaran menyesuaikan kondisi siswa saat itu. Keadaan dan lingkungan sekitar siswa harus bisa dijadikan sebagai pendukung pembelajaran.

Menyesuaikan mata pelajaran, materi pembelajaran, dan aktivitas pembelajaran dengan kondisi siswa dan lingkungan sekitar rumahnya, awalnya mungkin akan terasa berat bagi guru. Hal ini tidak terlepas dari prevalensi guru yang terbiasa melaksanakan aktivitas pembelajaran yang terencana dan terukur. Namun, seiring berjalannya waktu, pembelajaran yang oleh penulis diberi nama “pembelajaran dinamis kontekstual” akan terasa ringan dan menyenangkan bagi guru dan siswa. Selain menyenangkan, pembelajaran dinamis kontekstual yang telah diimplementasikan oleh penulis dan guru-guru di SD Negeri Lalowata sangat mendukung pembelajaran berbasis STEAM (Science/sains, Technology/teknologi, Engineering/teknik, Arts/seni dan Mathematics/matematika). Selanjutnya, penulis yang berstatus sebagai guru di daerah 3T mengintegrasikan dua muatan lain yaitu Ecology/lingkungan dan Character/karakter sehingga STEAM menjadi STEAMEC. Penambahan muatan lingkungan dan karakter didasari oleh ancaman kelestarian lingkungan dan krisis karakter yang terjadi di tengah masyarakat. Kedua ancaman tersebut tanpa disadari sangat dipengaruhi oleh sejauh mana masyarakat mengamalkan nilai-nilai Pancasila.


Strategi Pembelajaran Dinamis Kontekstual pada masa pandemi Covid-19

Tanggal 2 Maret 2020, pandemi Covid-19 terdeteksi mulai mewabah di Indonesia. Dua warga negara Indonesia terkonfirmasi terpapar Covid-19. Dampak yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 sangat luas dan signifikan ke seluruh aspek kehidupan. Salah satu sektor yang paling terdampak adalah bidang pendidikan. Untuk menghindarkan warga di satuan pendidikan dari paparan Covid-19, pada tanggal 9 Maret pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegarhan Covid-19 pada Satuan Pendidikan. Melihat jumlah penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, pada tanggal 24 Maret, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran itu, pemerintah memberhentikan aktivitas pembelajaran di sekolah dan menginstruksikan dimulainya pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Pemerintah menganjurkan guru dan siswa melakukan aktivitas pembelajaran dari rumah melalui jaringan internet atau dalam jaringan (daring). Namun, pembelajaran daring tersebut tidak dapat dilaksanakan di daerah 3T karena  tidak tersedianya fasilitas internet.

Tidak tersedianya jaringan internet di daerah 3T sangat mempengaruhi keberlanjutan pembelajaran yang dilakukan guru dan siswa. Pemerintah termasuk guru-guru di daerah 3T berupaya mencari cara pembelajaran yang tepat agar siswa tetap mendapat hak untuk belajar. Upaya pencegahana penularan Covid-19 melalui pembatasan sosial yang dilanjutkan dengan pembatasan fisk menjadi pertimbangan dalam memilih cara pembelajaran. Salah satu cara pembelajaran yang dinilai paling minim resiko, tidak mengumpulkan siswa  dalam jumlah banyak, dan dinilai efektif yaitu guru mengunjungi siswa di rumahnya atau disebut program guru kunjung. Hanya saja dalam pelaksanaannya, program guru kunjung menemui beberapa kendala sehingga dibutuhkan strategi yang tepat agar program guru kunjung benar-benar efektif dilaksanakan.

Kendala-kendala yang dihadapi guru dalam program kunjung tidak terlepas dari kondisi geografis, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat di daerah 3T. Kendala yang dimaksud: (1) Jarak dan sebaran rumah siswa berjauhan dan heterogen; (2) Perbandingan jumlah guru dengan keragaman kondisi siswa tidak seimbang: dan (3) Kebiasaan orang tau siswa yang melibatkan anaknya dalam usaha pemenuhan kebutuhan ekonomi. Untuk menanggulangi kendala-kendala tersebut, guru dituntut melakukan pembelajaran yang dinamis, tidak terikat pada prosedur tetap (protap) seperti pada pembelajaran normal di kelas.

Jarak dan sebaran rumah siswa di daerah 3T berjauhan dan heterogen. Untuk itu dalam satu kali kunjungan, guru harus bisa memberikan pembelajaran kepada siapa saja siswa yang ditemui dalam jalur perjalanannya. Tidak hanya siswa yang menjadi perwaliannya atau setingkat dengan perwaliannya. Demikian pula dengan guru lain yang berkunjung pada jalur perjalanan berbeda, memberikan pembelajaran kepada siswa yang dia temui. Hal ini untuk mengefektifkan waktu dan tenaga dalam sekali perjalanan. Bila guru hanya fokus pada siswa perwaliannya tentu akan terasa berat karena rumah masing-masing perwaliannya tersebar di jalur yang berbeda. Selain itu, beberapa siswa tidak akan mendapat pelajaran atau memerlukan waktu cukup lama untuk mendapat pembelajaran kembali karena harus menunggu giliran lagi. Dengan cara ini, kendala tidak seimbangnya perbandingan jumlah guru dengan keragaman kondisi siswa, juga dapat ditanggulangi karena antara satu guru dengan guru lainnya saling mengisi dan mengajar siswa perwalian guru lainnya.

Kebiasaan orang tau siswa yang melibatkan anaknya dalam usaha pemenuhan kebutuhan ekonomi juga menjadi kendala. Siswa terkadang dilibatkan bekerja di kebun,, ladang, dan hutan sehingga saat guru berkunjung, siswa tidak berada di rumah. Untuk itu guru harus lebih dinamis menghadapi masalah ini. Guru dituntut mampu memberikan pelajaran di mana saja siswa itu berada. Bahkan ketika guru menemui siswanya sedang bermain bersama teman-temannya di suatu tempat, maka dia dapat melakukan pembelajaran di tempat tersebut. Guru tidak mengajak siswa pulang ke rumahnya untuk belajar, tetapi langsung memberikan pembelajaran secara berkelompok. Mata pelajaran, materi pelajaran, dan tingkatan kelas tidak menjadi pertimbangan utama. Guru hanya melihat aktivitas dan lingkungan sekitar siswa yang kemungkinan dapat digunakan sebagai pendukung pembelajaran saat itu. Dapat pula menghubungkan materi pelajaran yang diberikan dengan situasi saat itu. Tujuannya agar seluruh siswa yang ada dapat memperoleh hak belajar,  pembelajaran yang diterima lebih kontekstual, dan mudah memahami pembelajaran diberikan.  

Seperti telah disebutkan sebelumnya, pembelajaran dinamis kontekstual akan terasa berat di awal-awal pelaksanaan. Hal ini disebabkan oleh syarat: guru harus menguasai dan memahami garis-garis besar materi pelajaran yang ada di sekolah dasar, mulai kelas 1 sampai kelas 6. Paling tidak, guru mengetahui dan membedakan kelompok kompetensi dasar esensial kelas rendah (kelas 1, 2 dan 3) dengan kelompok kompetensi dasar esensial kelas atas (kelas 4, 5 dan 6). Bila syarat tersebut belum bisa dipenuhi, dapat pula dilakukan dengan cara memberikan materi pelajaran yang bersifat umum termasuk menanamkan pemahaman dan praktik pengamalan nilai-nilai pancasila. Namun, pelajaran umum ataupun nilai-nilai pancasila yang diberikan harus tetap berhubungan dengan lingkungan sekitar siswa saat itu (kontekstual). Selain itu, sebelum memberikan pembelajaran, guru terlebih dahulu melakukan apersepsi agar dapat mengetahui kemampuan awal siswa terhadap pelajaran yang akan diberikan.

 

Pembelajaran Berbasis STEAMEC di Daerah 3T

Pembelajaran berbasis STEAM (Science, Technology, Engineering, Arts dan Mathematics) merupakan pendekatan pembelajaran yang diadopsi untuk menyiapkan siswa memiliki keterampilan abad 21. Pemerintah menganjurkan satuan pendidikan agar melakukan aktivitas pembelajaran berbasis STEAM agar kompetensi lulusannya memiliki pribadi yang mandiri, berkemauan dan berkemampuan mewujudkan cita-cita bangsa, serta mampu bersaing di era globalisasi. Ironisnya, banyak pihak termasuk sebagian guru masih beranggapan bahwa pembelajaran yang menggunakan pendekatan atau berbasis STEAM sulit diterapkan di daerah 3T. Hal tersebut didasari pemikiran bahwa daerah 3T tidak terfasilitasi oleh jaringan internet bahkan jaringan listrik sehingga tidak menunjang penggunaan media pembelajaran TIK (teknologi informasi dan komunikasi). Seperti saat pandemi Covid-19 ini, pembelajaran daring tidak dapat dilakukan di daerah 3T.

Selain kendala fasilitas, guru juga merasa kesulitan mengintegrasikan kelima muatan ilmu STEAM ke dalam pembelajaran yang berlatar ilmu sosial. Hal ini disebakan oleh pemikiran bahwa kelima muatan ilmu yang ada dalam STEAM, semuanya harus dimasukkan dalam setiap pembelajaran. Ditambah lagi adanya pemikiran bahwa pembelajaran berbasis STEAM harus berorientasi produk melalui proyek yang harus diselesaikan siswa dalam jangka waktu tertentu.  Pemikiran-pemikiran tersebut tidak sejalan dengan pendapat Hank (2019) yang menyatakan bahwa lima basis ilmu dalam STEAM tidak harus masuk secara keseluruhan dalam pembelajaran, tetapi dapat pula hanya mengintegrasikan sebagian muatan saja. Selain itu, STEAM juga tidak selalu harus berorientasi produk yang mengarah pada lima muatan dalam STEAM, tetapi lima basis ilmu tersebut dapat pula menjadi konten pembelajaran maupun pendukung pembelajaran. Dengan demikian, pembelajaran berbasis STEAM dapat digunakan pada mata pelajaran apapun termasuk mata pelajaran sosial.

Selanjutnya, bagaimana dengan posisi muatan ilmu Ecology (lingkungan) dan Charcter (karakter)? Mengapa harus ikut diintegrasikan? Sehingga berkembang menjadi pembelajaran berbasis STEAMEC. Pengembangan pembelajaran berbasis STEAMEC oleh penulis didasarkan pada pertimbangan bahwa ancaman kelestarian lingkungan dan krisis karakter menjadi isu penting yang harus dibenahi saat ini. Kelestarian lingkungan di daerah 3T masih cukup terjaga sehingga menjadi cara tepat bila dalam pembelajaran selalu ditanamkan ke siswa prinsip-prinsip menjaga lingkungan agar tetap lestari. Demikian pula dengan krisis karakter yang melanda masyarakat, sedapat mungkin dapat ditanggulangi dengan cara selalu mengintegrasikan pendidikan karakter ke dalam tiap pembelajaran. Upaya menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan karakter masyarakat sangat erat kaitannya dengan pengamalan nilai-nilai pancasila. Untuk itu sangat tepat bila internalisasi nilai-nilai Pancasila dalam pembelajaran dilakukan dengan menggunakan pendekatan berbasis STEAMEC.


Praktik Penanaman Nilai-nilai Pancasila dalam

Pembelajaran Dinamis Kontekstual Berbasis STEAMEC

Menetapkan berapa jumlah nilai yang dikandung dalam Pancasila serta apa saja bentuk pengamalannya, tentunya bukanlah pekerjaan yang mudah. Pada masa orde baru, nilai-nilai Pancasila identik dengan 45 butir Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Namun bila dikaji lebih dalam, nilai-nilai Pancasila tidak hanya sebatas 45 butir tersebut. Terlepas dari jumlah dan bentuk pengamalannya yang jumlahnya tidak sedikit, penulis berkeyakinan bahwa seluruh nilai-nilai Pancasila dapat ditanamkan ke dalam pembelajaran. Penanaman nilai-nilai Pancasila dapat dilakukan melalui satu mata pelajaran saja yaitu PKn maupun mata pelajaran lain atau secara tematik. Termasuk melalui pendekatan berbasis STEAMEC, apalagi bila pembelajaran yang dilakukan menggunakan strategi dinamis kontekstual. Sangat banyak contoh upaya menanamkan nilai-nilai pancasila melalui pembelajaran dinamis kontekstual berbasis STEAMEC.

Contoh pertama melalui metode belajar sambil bermain. Ketika melakukan kunjungan dan menemui kelompok siswa yang sedang bermain lompat tali, bermain dinggo (engrang), dan bermain hule (gasing), penulis langsung menjadikan permainan-permainan tersebut sebagai alat dan media pembelajaran. Dari permainan lompat tali misalnya, penulis bisa mengajarkan berbagai materi pembelajaran. Mulai pelajaran penjaskes, materi pelajaran matematika: pengolahan data, pengukuran, dan penggunaan meter, hingga materi pelajaran sains yaitu wujud benda dan sumber daya alam. Termasuk Muatan pelajaran seni dan penggunaan teknologi yaitu cara mengunakan teknologi ponsel dan mengambil video dan gambar foto yang baik serta materi pelajaran tentang lingkungan dan kesehatan yaitu tidak bermain di tempat yang berdebu. Sementara untuk muatan pendidikan karakter dan penanaman nilai Pancasila yaitu memberikan pemahaman cara pengamalan tentang disiplin,, taat pada peraturan yang telah disepakati, tidak culas, menghargai orang lain, dan kebersamaan.

Contoh kedua menghubungkan aktivitas siswa dan orang tuanya dengan materi pelajaran. Saat mengunjungi siswa yang berada di kebun membantu orang tuanya, penulis mengajarkan materi pelajaran yang ada hubungannya dengan kebun siswa. Muatan pembelajarannya yaitu tentang luas, penjumlahan dan pengurangan, perkembangbiakan tumbuhan, kegiatan ekonomi, pencegahan pengrusakan hutan, dan perpindahan panas. Penanaman nilai-nilai Pancasila yang dapat diintegrasikan yaitu: kepedulian, membantu dan menghargai orang tua, serta cinta tanah air, dan kedaulatan bangsa.

Contoh ketiga berbagi pengalaman antara guru dan siswa. Penulis menceritakan sekaligus menunjukkan video perjalanan saat menuju ke sekolah. Cerita dan video yang berisi perjuangan seorang teman guru yang putus rantai roda motornya menjadi obyek pelajaran. Dari cerita dan video, penulis mengajarkan materi pelajaran jarak, kecepatan, sifat-sifat benda, alat transportasi, manfaat dan keguanaan sumber daya alam, serta materi pribahasa  dan ungkapan. Muatan nilai-nilai pancasila yang disisipkan yaitu: tolong menolong, menghormati keberagaman, persatuan, dan cinta terhadap lingkungan.

Contoh keempat memanfaatkan video atau film pendek berisi konten pendidikan karakter. Saat berkunjung, guru sengaja membawa media pembelajaran gawai atau laptop berisi video atau film pendek sebagai media pembelajaran. Dari konten yang ditayangkan,,  guru menghubungkan isi tayangan dan amanat yang terkandung didalamnya dengan kondisi nyata di sekitar siswa. Misalnya, membandingkan lingkungan tandus dan rusak yang ada dalam tayangan dengan lingkungan sekitar siswa yang masih asri. Menunjukkan bagaimana sikap toleransi antara umat beragama, saling menghargai antara suku, dan beberapa sikap intoleran yang tidak boleh diteladani.

 

Asesemen Pembelajaran dan Evaluasi  Aktivitas Pembelajaran

Untuk mengetahui keberhasilan setiap aktivitas pembelajaran dibutuhkan evaluasi yang dilakukan oleh guru dan sekolah. Evaluasi yang dilakukan berupa penilaian terhadap kemampuan siswa akan materi pembelajaran yang telah diajarkan dan evaluasi terhadap proses atau aktivitas pembelajaran yang telah dilakukan guru. Sama dengan pada masa normal, penilaian terhadap kemampuan siswa dilakukan melalui asesmen formatif dan asesmen sumatif. Evaluasi terhadap proses atau aktivitas pembelajaran dilakukan terhadap kepraktisan dan efektifitas pembelajaran dinamis kontekstual berbasis STEAMEC.

Dalam pembelajaran dinamis kontekstual, asesmen formatif dilakukan pada saat proses pembelajaran atau akhir setiap satu kali pembelajaran. Asesmen formatif dilakukan guru yang melakukan kunjungan terhadap semua siswa, tidak hanya pada siswa perwaliannya saja. Untuk menunjang laporan penilaiannya, guru kunjung diwajibkan membuat jurnal kunjungan yang nantinya akan diberikan kepada masing-masing wali kelas atau guru kelas. Jurnal berisi tentang waktu dan tempat pelaksanaan, siswa yang mengikuti, materi yang telah diberikan, kompetensi yang telah dicapai, dan hal-hal lain yang terkait dengan proses pembelajaran dalam sekali kunjungan. Sementara itu, Asesmen sumatif yang dilakukan pada akhir kurun waktu pembajaran, dilaksanakan oleh guru kelas atau wali kelas masing-masing. Selain hasil tes sumatif, guru kelas atau wali kelas juga menggunakan hasil asesmen guru lain yang melakukan asesmen formatif terhadap siswa perwaliannya.

Sebagai strategi pembelajaran yang baru dikembangkan, pembelajaran dinamis kontekstual sangat membutuhkan evaluasi terhadap keberhasilannya. Secara sederhana, keberhasilan pembelajaran dinamis kontekstual dapat dilihat dari kepraktisan dalam pelaksanaannya. Selain itu dapat pula dilihat dari efektifitasnya, diukur dari sejauh mana keberhasilan siswa mencapai kompetensi yang diinginkan. Berdasarkan penilaian penulis serta guru-gura dan kepala sekolah SD Negeri Lalowata, pembelajaran dinamis kontekstual sangat praktis dan efektif dilaksanakan pada masa pandemi Covid-19 ini, bila dibandingkan dengan startegi pembelajaran lain. Terlebih pula dalam upaya menanamkan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pembelajaran, pembelajaran dinamis kontekstual sangat praktis dan efektif digunakan.    

 

Penutup

Tak satupun strategi pembelajaran yang efektif dilaksanakan di semua kondisi wilayah pada masa pandemi Covid-19. Satu strategi pembelajaran yang dianggap efektif di wilayah tertentu, bisa saja kurang efektif di wilayah lain atau bahkan tidak bisa diimplementasikan. Hal tersebut tidak terlepas dari kondisi bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika. Perbedaan geografis, sosial, ekonomi, dan fasilitas pembangunan yang dimiliki masyarakat menjadi daya dukung keberhasilan pelaksanaan strategi pembelajaran tertentu. Masing-masing wilayah memiliki keunikan tertentu sehingga harus menjadi pertimbangan pemilihan strategi pembelajaran. Demikian pula yang telah dilakukan penulis dan guru-guru SD Negeri Lalowata. Kondisi geografis dan keunikan sosial masyarakat menjadi pertimbangan pemilihan strategi pembelajaran dinamis kontekstual dalam pembelajaran masa Covid-19. Pembelajaran ini bersifat terbuka dan akomodatif sehingga sangat sesuai dengan prinsip utama pembelajaran di masa Covid-19 yaitu tidak membahayakan dan realistis seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020.

Beberepa poin penting dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 yang sesuai dengan pembelajaran dinamis kontekstual berbasis STEAMEC yaitu:

1.       Aktivitas pembelajaran dapat memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa.

2.       Guru tidak dituntut menuntaskan seluruh capaian kurikulum dalam menentukan kelayakan siswa naik kelas atau lulus.

3.       Dalam melaksanakan pembelajaran, guru memberikan variasi dalam aktivitas proses pembelajaran, pemberian tugas, dan pelaksanaan asesmen.

4.       Guru dan sekolah mempertimbangkan kesenjangan akses atau fasilitas belajar yang dimiliki siswa.

5.       Guru memberikan umpan balik terhadap setiap bukti atau produk yang dihasilkan siswa tanpa harus dalam bentuk skor/nilai.

6.       Memusatkan materi pembelajaran yang erat hubungannya dengan kecakapan hidup antara lain tentang pandemi Covid-19. Pada poin ini, penanaman nilai-nilai pancasila dan pendidikan karakter sangat tepat diberikan.

Pada pembelajaran dinamis kontekstual berbasis STEAMEC dibutuhkan kemauan (niat) dan kemampuan guru dalam upaya menanamkan nilai-nilai Pancasila. Niat yang dimaksud adalah komitmen guru untuk menyisipkan muatan nilai-nilai pancasila dalam setiap menyampaikan mata pelajaran atau materi pembelajaran apapun. Niat harus dibarengi dengan kemampuan guru dalam memilah muatan nilai-nilai Pancasila yang sesuai dengan materi pembelajaran serta kondisi siswa dan lingkungan pendukung saat pembelajaran. Termasuk memilih cara yang tepat agar proses penanaman nilai-nilai Pancasila berjalan halus, tidak mencolok tetapi hasilnya efektif. Niat dan kemampuan harus beriringan, tidak bisa berjalan sendiri. Niat tanpa kemampuan akan sulit terwujud, demikian pula sebaliknya. Namun yang perlu didahulukan adalah niat sebab kemampuan biasanya akan hadir dengan sendirinya setelah niat untuk menanamkan nilai-nilai pancasila telah lahir kemudian dilakukan.

 





 

Daftar pustaka

Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Pada SatuanPendidikan

Surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)

Hank. 2019. Laporan Shortcourse Guru Berprestasi di Belanda Tahun 2019.  

Tim GTK Dikdas, 2020. Pembelajaran Jarak Jauh Selama Masa Pandemi http://pgdikdas.kemdikbud.go.id/read-news/pembelajaran-jarak-jauh-selama-masa-pandemi (Diakses tanggal 20 September 2020)

Senin, 07 Januari 2019

Tanya Jawab Tentang Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS

PENYETARAAN JABATAN DAN PANGKAT GURU BUKAN PNS

Apa itu Penyetaraan Jabatan dan Pangkat bagi Guru Bukan PNS ?
Jawab :
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi guru bukan pegawai negeri sipil (GBPNS) berupa pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil yang diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru pegawai negeri sipil. (Permendikbud Nomor 28 Tahun 2014 tentang pemberian Kesetaraan Jabatan dan pangkat bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah menjadi Permendikbud nomor 12 tahun 2016).

Apa tujuan Penyetaraan GBPNS?
Jawab :
Bertujuan memberikan pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik yang dimiliki guru bukan pegawai negeri sipil setara dengan guru pegawai negeri sipil.

Apa manfaat Penyetaraan GBPNS bagi guru dalam jabatan?
Jawab :
Manfaat penyetaraan GBNS bagi guru dalam jabatan adalah :

Minggu, 06 Januari 2019

Guru Bertanya, Kemdikbud Menjawab

Assalamu Alaikum Wr. Wb....
Salam Pendidikan...

Sebagai seorang guru, kita selalu membutuhkan berbagai informasi baru yang berhubungan dengan profesi kita. Ironisnya, informasi yang kita peroleh terkadang tidak benar, tidak akurat serta bersumber dari pihak yang tidak bertanggungjawab. Akibatnya, informasi tersebut justru menjadi bumerang dalam tugas dan tanggung jawab kita sebagai guru.

Berikut ini berbagai informasi terbaru yang bersumber dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dikutip dari buku Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru, terbitan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Buku yang terbit akhir tahun 2018 ini, berisi berbagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang sering dilontarkan guru-guru di seluruh Indonesia.

Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah di SINI

Tentang NUPTK di SINI

Tentang Sertifikasi Guru di SINI

Tentang NRG di SINI

Tentang Info GTK di SINI

Tentang Tunjangan Guru di SINI

Tentang PKG dan PPK di SINI

Tentang Pengembangan Karier dan PKG Guru di SINI

Tentang  Penyetaraan Jabatan dan Pangkat Guru Bukan PNS di SINI

Sabtu, 05 Januari 2019

Tanya Jawab Pengembangan Karier dan PAK Guru

PENGEMBANGAN KARIR DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT GURU (PAK)

Apakah Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan bagi guru?
Jawab:
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah kegiatan yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Metode PKB dapat dilaksanakan dengan berbagai cara melalui pendidikan dan pelatihan, pengembangan diri, kegiatan kolektif guru, dan metode lainnya.

Bagaimana pengaturan kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS?
Jawab:
Kegiatan KKG/MGMP/KKKS/MKKS merupakan

Tanya Jawab Tentang PKG dan PPK

PENILAIAN KINERJA GURU (PKG) DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA (PPK)

Apakah yang dimaksud dengan penilaian kinerja guru?
Jawab:
Penilaian Kinerja Guru adalah penilaian dari setiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Penilaian ini dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan, yaitu proses penilaian berdasar bukti yang dilakukan pada saat pelaksanaan pembelajaran sedang berlangsung.

Apakah dasar hukum pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Dasar hukum pelaksanaan penilaian kinerja guru adalah:
a) Permeneg PAN dan RB no 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
b) Permendiknas No 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
c) Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2010;, dan
d) Pedoman Suplemen Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru tahun 2016.

Komponen apa saja yang dinilai dalam PK guru?
Jawab:
Komponen yang dinilai dalam PK Guru difokuskan pada pe- nguasaan 4 (empat) kompetensi guru, yaitu: Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional yang dikaitkan dengan pelaksanaan tugas utama guru. Tugas utama guru mata pelajaran/kelas mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran, sedangkan tugas utama guru BK/ konselor mencakup perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaporan serta tindak lanjut pembimbingan.

Kapankah durasi pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Pelaksanaan penilaian kinerja guru dilaksanakan berdasarkan tahun kalender yaitu Januari ke Desember tahun yang berjalan.

Siapakah yang melaksanakan Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Kepala sekolah dan Pengawas Sekolah. Dalam hal jumlah guru banyak dalam satu sekolah, sekolah dapat membentuk tim penilai kinerja guru dengan ratio 5 sd 10 orang guru dinilai oleh 1 orang penilai.

Apa saja persyaratan bagi Penilai Penilaian Kinerja Guru?
Jawab:
Persyaratan minimal yang harus dipenuhi untuk menjadi penilai PK Guru adalah sebagai berikut.
a) Memiliki sertifikat pendidik.
b) Memiliki pangkat, golongan, dan jabatan minimal sama dengan guru yang dinilai.
c) Memiliki hasil PK Guru dengan nilai sebutan ‘Baik’ atau ‘Amat Baik’.
d) Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai atau serumpun atau menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai.
e) Diutamakan telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai penilai PK Guru yang diselenggarakan oleh lembaga atau institusi yang berwenang dengan berkoordinasi dengan Kemdikbud atau PPPPTK terkait atau LPMP setempat.
f) Diutamakan memiliki kemampuan melakukan pengamatan dan penilaian secara objektif, adil dan transparan atas kinerja teman sejawat.

Langkah apa saja yang harus dilakukan dalam pelaksanaan PK Guru?
Jawab:
Pelaksanaan PK Guru dilakukan melalui 6 langkah, yaitu: wawancara sebelum pengamatan/pemantauan, pengamatan & pemantauan, pembandingan data hasil pengamatan/ pemantauan dengan kriteria dan pemberian skor, pertemuan persetujuan hasil penilaian, mediasi (jika diperlukan), dan konversi angka kredit. Agar pelaksanaan PK Guru dapat dipantau dan dikendalikan, maka semua kegiatan selama proses penilaian (misal: pengamatan, pemantauan, pengendalian internal) harus segera dicatat dalam format yang disediakan. Agar jalannya pelaksanaan PK Guru mudah ditelusuri dan diperiksa oleh tim pengendalian eksternal maka tanggal dan waktu setiap kegiatan juga harus dicatat.

Apabila ada ketidaksepakatan terkait dengan hasil penilaian antara yang dinilai dengan penilai, prosedur apa yang harus dilakukan?
Jawab:
Apabila terjadi ketidaksepakatan terkait dengan hasil penilaian, maka dapat dipanggil moderator (dalam hal ini bisa pengawas sekolah yang ditunjuk) untuk melakukan penilaian ulang terkait dengan hal-hal yang tidak disepakati. Hasil moderator bersifat final.

Apakah yang dimaksud dengan Penilaian Prestasi Kerja Bagi Guru, Kepala Sekolah dan/atau guru yang mendapatkan tugas tambahan lainnya?
Jawab:
Penilaian Prestasi Kerja PNS guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan adalah suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang selanjutnya disebut Penilaian Prestasi Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Guru yang Diberi Tugas Tambahan.

Apakah dasar hukum dari pelaksanaan Penilaian Prestasi Kerja?
Jawab:
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011.

Di dalam Penilaian Prestasi Kerja, parameter apa sajakah yang menjadi komponen penilaian?
Jawab:
Penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan secara strategis diarahkan melalui penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja Pegawai dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Apakah yang ditekankan dalam penilaian prestasi kerja?
Jawab:
Penekanan Penilaian Prestasi Kerja adalah penilaian capaian sasaran kerja pegawai (SKP) yang pada dasarnya telah disusun dan disepakati bersama antara guru, kepala sekolah, dan guru diberi tugas tambahan dengan atasan langsungnya (pejabat penilai) serta penilaian perilaku keseharian dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya.

Siapakah pejabat penilai dalam penilaian prestasi kerja?
Jawab:
Pejabat penilai dalam penilaian prestasi kerja adalah atasan langsung pegawai yang dinilai.

Kapankah kurun waktu penilaian prestasi kerja dilaksanakan?
Jawab:
Kurun waktu penilaian prestasi kerja pegawai adalah Januari sampai dengan Desember tahun yang berjalan.

Kapankah batas akhir pembuatan Sasaran Kerja Pegawai yang dianggap sebagai kontrak kerja tahunan?
Jawab:
Batas akhir pebuatan Sasaran Kerja Pegawai adalah akhir Januari tahun yang berjalan.

Berdasarkan apa saja uraian kegiatan yang dimasukkan dalam Sasaran Kinerja Pegawai?
Jawab:
Setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Bagi guru dan kepala sekolah dalam hal ini adalah pelaksanaan tugas utamanya yang berdampak pada perolehan Angka Kredit.

Unsur apa saja yang dinilai dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawai?
Jawab:
Unsur dalam Penilaian Prestasi Kerja adalah:
a) Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen). Penilaian terhadap SKP yaitu penilaian yang dilaksanakan terhadap capaian seluruh tugas jabatan dan target yang telah disepakati selama kurun waktu pelaksanaan pekerjaan dalam tahun yang berjalan. Penilaian tersebut didasarkan kepada ukuran tingkat capaian SKP yang dinilai dari aspek: kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya. Target SKP guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai pejabat fungsional tertentu, adalah pelaksanaan tugas jabatan guru yang berdampak pada perolehan angka kredit yang harus dicapai untuk 1 (satu) tahun yang berjalan.
b) Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen). Penilaian perilaku kerja yaitu penilaian terhadap perilaku dalam melaksanakan tugasnya di sekolah/madrasah yang meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin dan kerjasama.

Siapakah yang menjadi pejabat penilai bagi Guru, dan Kepala Sekolah?
Jawab:
a) Pejabat penilai bagi guru adalah Kepala Sekolah dari guru yang bersangkutan.
b) Pejabat penilai bagi Kepala TK/RA, Kepala SD/MI èPejabat Penilai (Atasan Langsung) adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan.
c) Pejabat penilai bagi Kepala SDLB, Kepala SMPLB/MTs, Kepala SMA/ SMLB/MA, SMK/ MAK èPejabat Penilai (Atasan Langsung) adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama, Kepala Kantor yang membina pendidik pada Instansi lain atau lain/pejabat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan.

Bagaimana jika Guru dalam penyusunan SKP tidak mendapat persetujuan oleh kepala sekolah?
Jawab:
Dalam hal SKP yang disusun oleh Guru tidak disetujui oleh Ke- pala Sekolah/Pejabat Penilai maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dalam hal ini adalah atasan dari kepala sekolah yaitu Kepala Disdik Kab/Kota/Provinsi dan hasil- nya bersifat final.

Apa kaitannya penilaian kinerja guru dengan penilaian prestasi kerja?
Jawab:
Penilaian kinerja guru adalah merupakan salah satu instrumen untuk mengukur ketercapaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dalam Penilaian Prestasi Kerja, yaitu instrumen yang digunakan untuk mengukur kinerja guru dalam pelaksanaan pembelajaran/ pembimbingan yang menjadi target SKP dalam tahun berjalan.


Sumber: Buku "Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru" terbitan Dirjen GTK Kemdikbud RI

Tanya Jawab Tentang Tunjangan Guru

Siapa yang menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?
Jawab :
SK Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Kapan SKTP diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan?
Jawab :
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester, berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data guru calon penerima tunjangan profesi, dengan rincian sebagai berikut :
1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

Apakah tunjangan profesi?
Jawab :
Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, apabila telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa tujuan pemberian tunjangan profesi?
Jawab :
1) Memberi penghargaan kepada guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2) Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Siapa saja yang mendapat tunjangan profesi?
Jawab :
Tunjangan profesi diberikan kepada:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang mendapat tugas tambahan;
d. Pengawas sekolah.

Apakah hanya guru yang berstatus guru PNS saja yang mendapatkan tunjangan profesi guru?
Jawab :
Tidak, tunjangan profesi diberikan kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun bukan PNS, apabila telah memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi.

Apakah guru madrasah juga menerima tunjangan profesi?
Jawab :
Ya, guru madrasah berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi, yang disalurkan melalui Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

Apakah kepala sekolah diberikan tunjangan profesi?
Jawab :
Ya, Kepala sekolah diberikan tunjangan profesi sama halnya dengan guru, karena kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.

Apakah pengawas sekolah diberikan tunjangan profesi?
Jawab :
Ya, Pengawas sekolah tetap diberikan tunjangan profesi sampai paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru diundangkan (2 Juni 2017). Selanjutnya pengawas satuan pendidikan akan diberikan tunjangan profesi sebagai pengawas satuan pendidikan.

Apa persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi?
Jawab :
Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yaitu :
a) memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
b) memiliki nomor registrasi guru;
c) memenuhi beban kerja;
d) aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
e) berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f) tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
g) memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
h) mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa.

Apabila guru memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik dan mengajar beberapa mata pelajaran, apakah berhak mendapatkan 2 (dua) tunjangan profesi?
Jawab :
Tidak, karena guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) mata pelajaran hanya berhak mendapat 1 (satu) tunjangan profesi.

Kapan tunjangan profesi pertama kali diberikan kepada seorang guru?
Jawab :
Apabila guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik dan mendapatkan NRG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya sesuai dengan SK tunjangan profesi.

Kapan tunjangan profesi diberikan kepada seorang guru?
Jawab :
Tunjangan profesi diberikan kepada guru setiap triwulan apabila guru tersebut telah memiliki SK tunjangan profesi dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Siapa yang membayarkan tunjangan profesi guru?
Jawab :
a. bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya guru PNSD, tunjangan profesi dibayarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
b. bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya adalah guru bukan PNS, tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
c. bagi guru madrasah, baik berstatus PNS dan bukan PNS dibayarkan oleh Kementerian Agama.

Berapa besaran tunjangan profesi bagi guru PNS?
Jawab :
Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru, tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Berapa besaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS?
Jawab :
a. Bagi guru bukan PNS yang telah memiliki SK Penyetaraan diberikan setara gaji pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan yang tertera pada SK Penyetaraan.
b. bagi guru bukan PNS yang belum memiliki SK Penyetaraan diberikan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

Apakah tunjangan profesi dikenakan pajak penghasilan?
Jawab :
Ya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya?
Jawab :
Ya, tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:
a) data dan informasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan melanggar hukum;
b) memperoleh sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan.

Apa yang harus dilakukan guru apabila menerima tunjangan profesi yang bukan haknya?
Jawab :
1. Bagi guru PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. Bagi guru bukan PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Apakah tunjangan profesi dapat dihentikan dan kapan dihentikannya?
Jawab :
Ya, tunjangan profesi dapat dihentikan dan kapan dihentikan apabila :
a) meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
b) mencapai batas usia 60 tahun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
c) bagi guru bukan PNS yang diangkat menjadi calon PNS maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran tunjangan profesi selanjutnya akan dibayarkan oleh pemerintah daerah;
d) mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
e) dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
f) mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
g) tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Bagaimana jika SK Penyetaraan bagi Guru Bukan PNS sudah diakui di dalam database Biro SDM namun pembayaran tunjangan profesinya belum sesuai dengan SK Penyetaraan tersebut?
Jawab:
Apabila pembayaran tunjangan profesi belum sesuai dengan SK Penyetaraan, guru dapat melaporkan ke ULT (Unit Layanan Terpadu) Kemdikbud untuk perubahan data.

Berapa lama proses pembuatan rekening baru guru bukan PNS untuk tunjangan profesi guru?
Jawab:
Proses pembuatan rekening baru, paling cepat 1 minggu.

Bagaimana cara guru mengetahui nomor rekening baru yang sudah dibuat oleh Kemdikbud untuk pembayaran TPG?
Jawab:
Nomor rekening baru dapat dicek di Info GTK.

Bagaimana proses penyelesaian nomor rekening yang sudah tidak aktif/ pasif?
Jawab:
a. Guru melapor ke bank;
b. Bagi guru PNS melaporkan ke dinas pendidikan;
c. Bagi guru bukan PNS melapor ke Unit Layanan Terpadu Kemdikbud.

Apakah itu retur ?
Jawab :
Retur adalah kondisi dimana direktorat teknis telah menyalurkan dana tunjangan dan telah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) namun belum diterima di rekening guru.

Apa yang menyebabkan tunjangan yang diterima oleh guru mengalami retur?
Jawab :
Retur terjadi karena rekening yang digunakan dalam proses pencairan tidak aktif/pasif dan nama dalam buku tabungan berbeda dengan nama yang terdapat dalam data KPPN

Bagaimana cara menyelesaikan retur?
Jawab :
Guru melapor ke Dinas Pendidikan setempat atau Unit Layanan Terpadu Kemdikbud.

Bagaimana guru dapat mengetahui bahwa returnya sudah diproses?
Jawab:
Guru dapat mengetahui retur sudah proses dari rekening yang dimiliki atau laporan dinas pendidikan kabupaten/kota.

Bagaimana jika Guru Bukan PNS bersertifikat pendidik diangkat menjadi PNS oleh pemda setempat, tetapi bidang studi yang diampu menjadi tidak linier dengan sertifikat pendidiknya?
Jawab:
Penempatan PNS oleh Pemda kabupaten/kota/provinsi harus sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dan sesuai dengan analisis kebutuhan guru di kabupaten/kota/provinsi masing-masing. Jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan sertifikat pendidik, maka SKTP tidak bisa diterbitkan sampai guru ybs mendapatkan jam sesuai dengan mata pelajaran yang ada pada sertifikat pendidik.

Bagaimana jika ada perbedaan nama di sertifikat pendidik dan data kelulusan dengan nama di database NUPTK (PDPSK)?
Jawab:
Guru dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu Kemdikbud.

Bagaimana jika Aplikasi Hadir Guru dan Tenaga Kependidi- kan (HGTK) terkunci?
Jawab:
Guru dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi setempat.

Apa yang harus dilakukan oleh guru jika data kelulusannya tidak ada dalam Aplikasi SIMTUN, sementara data kelulusan sudah tercatat dalam Aplikasi KSG?
Jawab:
Guru dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Jika guru mutasi dari Kemenag :
a. Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat mencari NRG guru tersebut melalui aplikasi NRG, jika ditemukan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat mengusulkan mutasi antar kementerian melalui aplikasi NRG,
b. Dinas pendidikan kabupaten /kota/provinsi menunggu persetujuan mutasi dari kemdikbud berdasarkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti: SK pemberhentian pembayaran TPG dari kemenag, Sertifikat pendidik, Ijazah S1, SK penugasan dari Kepala sekolah.
c. Dinas kabupaten/kota/provinsi mengajukan pembuatan NRG baru melalui aplikasi NRG.
d. Setelah NRG disetujui dan diterbitkan oleh kemdikbud, dinas pendidikan menambahkan data kelulusan pada Aplikasi SIMTUN.
2. Jika guru SM3T (bukan GGD)
a. Dinas kabupaten /kota/provinsi mengajukan pembuatan NRG baru melalui Aplikasi NRG.
b. Setelah NRG disetujui dan diterbitkan oleh Kemdikbud, Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi menambahkan data kelulusan pada Aplikasi Simtun.

Bagaimana jika data pada Aplikasi BKN (https://apps.bkn. go.id/profilpns/) sudah diperbaiki, namun pada Aplikasi SIMTUN belum berubah?
Jawab:
Guru dapat menghubungi BKD setempat (melalui dinas pendidikan setempat) dan menunggu proses penarikan data oleh Setditjen GTK kurang lebih dua minggu setelah pengajuan perubahan data.

Bagaimana jika guru lupa username dan password SIM PKB?
Jawab:
Guru dapat me reset password melalui SIM PKB nya itu sendiri dengan mengaktifkan account, atau bisa melalui ketua kelompok kerja atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat.

Bagaimana jika status verifikasi tunjangan profesi guru Bukan PNS dinyatakan invalid pada Info GTK, dengan keterangan SK Inpassing harus diverifikasi
Jawab:
Guru dapat mengecek data di laman www.mutasi.sdm. kemdikbud.go.id, jika terdapat data yang tidak lengkap, data bisa diperbaiki melalui Biro SDM Kemdikbud.

Bagaimana jika Guru Bukan PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik diangkat menjadi PNS, namun pada Aplikasi SIMTUN status kepegawaiannya belum berubah?
Jawab:
Guru memastikan status kepegawaiannya pada Dapodik sudah diubah menjadi PNS oleh operator sekolah.

Apa yang harus dilakukan guru jika guru mutasi tempat tugas ke kabupaten/kota lain?
Jawab:
Guru dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten /kota atau provinsi setempat untuk meminta mutasi tempat tugas pada Aplikasi SIMTUN ke kabupaten /kota yang dituju.

Bagaimana jika Dinas kabupaten /kota telah mengusulkan nama desa sangat tertinggal ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, namun status desa belum berubah?
Jawab:
Menunggu pemutakhiran (updating) data dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Bagaimana jika pada Info GTK, keterangan rombel terkunci karena data mata pelajaran sudah terpakai oleh guru lain yang sudah terbit SKTP?
Jawab:
Guru dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi setempat untuk membuka kuncian rombel, dan pastikan operator sekolah sudah mengisi data rombel sesuai data riil pembelajaran yang ada, kemudian lakukan sinkronisasi agar data masuk ke dalam server GTK

Apa yang harus dilakukan jika guru bukan PNS yang menerima kelebihan bayar tunjangan profesi?
Jawab:
Guru bukan PNS harus mengembalikan tunjangan yang lebih bayar dengan cara :
a. Guru melaporkan ke dinas kabupaten/kota untuk selanjutnya dilaporkan ke Direktorat teknis Ditjen GTK,
b. Direktorat Teknis mengeluarkan kode billing dan diberikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota,
c. Guru menyetorkan kode billing ke bank terkait dan mengirimkan bukti setor ke dinas pendidikan setempat untuk selanjutnya dikirimkan ke Direktorat Teknis dan Setditjen GTK.

Apa yang harus dilakukan jika guru PNS menerima kelebihan bayar tunjangan profesi?
Jawab:
Guru PNS harus mengembalikan tunjangan yang lebih bayar dengan cara :
a. Guru melaporkan ke dinas kabupaten/kota untuk selanjutnya dibuatkan bukti setor pengembalian kelebihan bayar tunjangan profesi,
b. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengirimkan bukti setor ke DPPKAD
c. DPPKAD mengeluarkan kode biling dan di setorkan ke bank, selanjutnya DPPKAD memberikan tembusan bukti setor ke dinas pendidikan kabupaten/kota.

Apa sebutan yang benar “tunjangan sertifikasi” atau “tunjangan profesi”?
Jawab:
Tunjangan profesi.
Apakah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik otomatis menerima tunjangan profesi?
Jawab:
Tidak otomatis, karena guru perlu memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berapa nominal tunjangan profesi yang diterima oleh guru?
Jawab:
Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Berapa nominal tunjangan profesi bagi guru bukan PNS?
Jawab:
a. Bagi guru bukan PNS yang belum memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan.
b. Bagi guru bukan PNS yang sudah memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan profesi setara dengan nominal 1 kali gaji pokok PNS sesuai SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat.

Siapa yang menyalurkan tunjangan profesi guru?
Jawab:
a. Bagi guru PNSD, tunjangan profesi disalurkan oleh pemerintah kabupaten/kota,
b. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi disalurkan oleh Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berapa lama waktu yang diberikan kepada guru untuk dapat memperbaiki data sehingga memenuhi syarat untuk terbit SKTP?
Jawab:
Guru dapat melakukan perbaikan data pada aplikasi dapodik (melalui operator sekolah) selama 1 semester sampai dinyatakan valid.

Apakah ada kegiatan tatap muka atau tugas tambahan atau kegiatan lain yang dapat diekivalensikan sebagai beban kerja?
Jawab:
Ya, berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Apakah bisa pembayaran tunjangan profesi dibayarkan bersamaan waktunya dengan gaji seorang PNS?
Jawab:
Tidak bisa, karena gaji PNS dibayarkan diawal bulan sebelum bekerja sedangkan tunjangan profesi sesuai dengan regulasinya bahwa tunjangan profesi berbasis kinerja sehingga tunjangan profesi dibayarkan setelah bekerja.

Apakah guru penerima tunjangan profesi bisa juga menerima tunjangan khusus?
Jawab:
Bisa, karena tunjangan profesi diberikan karena keprofe- sionalannya sedangkan tunjangan khusus diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup ditempat bertugas.

Apakah seorang guru bersertifikat pendidik guru kelas di jenjang SD dapat menambah jam mengajar di jenjang SMP?
Jawab:
Tidak bisa, karena mapel guru kelas tidak ada di jenjang SMP sehingga tidak akan diakui mengajar mapel yang berbeda dengan sertifikat pendidiknya.

Apakah seorang guru bersertifikat pendidik mapel Pendidikan Jasmani dan Olah Raga di jenjang SD dapat diakui beban kerjanya jika mengajar mapel Pendidikan Jasmani dan Olah Raga di jenjang SMP?
Jawab:
Beban kerjanya dapat diakui karena masih dalam mapel yang sama, asalkan ada Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Setempat dan bertugas pada zona yang sama.

Siapa yang membayar tunjangan profesi guru mapel umum (selain guru Pendidikan Agama) di sekolah binaan Kementerian Agama?.
Jawab:
Semua guru yang mengajar disekolah binaan Kementerian Agama termasuk guru mapel umum, maka tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama.

Apakah guru dengan sertifikasi guru kelas di jenjang TK diakui beban kerjanya jika mengajar mapel guru kelas di jenjang SD?
Jawab:
Tidak diakui karena guru kelas di jenjang TK kompetensinya berbeda dengan guru kelas di jenjang SD.

Apakah yang disebut kurang bayar atau carry over dalam tunjangan profesi?
Jawab:
Kurang bayar atau carry over adalah tunjangan profesi guru yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya (tunggakan). Hal ini disebabkan karena kekurangan anggaran sehingga tidak cukup untuk membayar tunjangan guru untuk 12 bulan.

Apa solusinya jika terjadi kurang bayar terhadap tunjangan profesi guru?
Jawab:
Pemerintah akan mengalokasikan dana untuk membayar kekurangan tersebut pada tahun berikutnya dan dana tersebut akan disatukan dengan alokasi tahun berjalan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Apakah tunjangan profesi boleh dibayarkan dengan cara pemberian langsung (tunai) ke guru?
Jawab:
Tidak boleh, karena tunjangan profesi sifatnya bansos dan harus dibayarkan melalui rekening guru.

Bagaimana jika Jumlah Jam Mengajar (JJM) linier dan tugas tambahan guru terpenuhi, namun di info GTK JJM liniernya kosong (0), apa penyebabnya?
Jawab:
Mapping rombel perlu dicek ulang oleh guru melalui operator sekolah.

Bolehkah guru dengan sertifikat pendidik guru kelas mengajar matapelajaran karena kehabisan rombongan belajar?
Jawab:
Boleh, namun tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Bagaimana dengan pengakuan pelajaran muatan lokal?
Jawab:
Mata pelajaran muatan lokal yang diakui adalah yang di SK kan oleh Gubernur (sesuai dengan Permendikbud No. 79 Tahun 2014).

Bagaimana proses pengusulan SKTP guru pembimbing khusus di sekolah yang menyelenggarakan program inklusi?
Jawab:
Guru pembimbing khusus di sekolah yang menyelenggarakan program inklusi dimasukkan sebagai guru SLB. Proses pengusulan SKTPnya sama dengan guru yang mengajar di sekolah reguler.

Apa itu tunjangan khusus?
Jawab:
Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Apakah kriteria guru penerima tunjangan khusus?
Jawab:
a. Guru yang bertugas di daerah khusus, yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dan/atau surat rekomendasi Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
b. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
c. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Apakah semua guru yang memenuhi persyaratan dapat menerima tunjangan khusus?
Jawab:
Tidak. Tergantung kepada kuota yang tersedia yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Berapa besaran dana untuk tunjangan khusus?
Jawab:
a. Bagi guru bukan PNS yang belum memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan khusus sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan.
b. Bagi guru bukan PNS yang sudah memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan khusus setara dengan nominal 1 kali gaji pokok PNS sesuai SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat.
c. Bagi guru PNS menerima tunjangan khusus setara dengan nominal 1 kali gaji pokok.

Selain melalui layanan internet, apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki pusat layanan di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melayani guru-guru yang datang ke kantor pusat? 
Jawab :
Ya, Kementerian menyediakan unit layanan terpadu termasuk untuk layanan tunjangan di gedung C lantai 1, Jl. Sudirman Senayan Jakarta.
Kontak Unit Layanan Terpadu Kemdikbud:
Telepon : (021) 57903020
SMS : 0811976929
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id

Sumber: Buku "Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru" terbitan Dirjen GTK Kemdikbud RI

Tanya Jawab Tentang Info GTK

INFO GTK

Apa itu Info GTK ?
Jawab :
Info GTK adalah informasi data guru dan tenaga kependidikan berdasarkan hasil entri data pada aplikasi dapodik untuk mengetahui validitas data.

Apa manfaat Info GTK bagi guru ?
Jawab :
Manfaat info GTK adalah:
a. Guru dapat memantau hasil entri data dapodik oleh operator sekolah.
b. Guru dapat memperbaiki kesalahan data melalui operator sekolah.
c. Guru dapat memantau terbitnya Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Penerima Tunjangan lainnya.
d. Guru dapat mengetahui berbagai informasi terkait kebijakan guru antara lain sertifikasi, penyetaraan Guru Bukan PNS (GBPNS), PAK dan lainnya.

Kapan Info GTK dapat diakses?
Jawab :
Info GTK dapat diakses oleh guru setelah operator sekolah mengentri data dapodik dan server GTK menarik data tersebut di setiap awal semester tahun ajaran.

Berapa lama masa aktif Info GTK?
Jawab :
Masa aktif info GTK berlaku hanya 6 bulan atau 1 semester sesuai dengan pendataan Dapodik.
Bagaimana cara mengakses Info GTK?
Jawab :
Info GTK dapat diakses melalui laman http://info.gtk.kemdikbud. go.id/ dengan menggunakan NUPTK/NIK sebagai username dan tanggal lahir sebagai password.

Bagaimana cara membaca Info GTK?
Jawab :
Info GTK terdiri atas 3 kolom antara lain : 1. Kolom Uraian, 2. Kolom Data (data berdasarkan Dapodik yang di terima dari sekolah), 3. Kolom keterangan guna memperjelas isi dan maksud dari kolom ke 2 (data).

Bagaimana memperbaiki Info GTK yang masih salah?
Jawab :
Jika masih terdapat kesalahan atau kekurangan data pada Info GTK, guru melalui operator sekolah memperbaiki data dirinya melalui dapodik pada semester berjalan. Informasi perbaikan tersebut dapat di akses pada Info GTK, paling cepat 7 hari kerja.

Siapa yang dapat mengakses Info GTK?
Jawab :
Guru dapat mengakses Info GTK, melalui operator sekolah.

Apabila pada Info GTK data sekolah induk masih kosong, sementara updating data sudah dilakukan. Apa yang harus dilakukan oleh guru?
Jawab:
Guru melalui operator sekolah memastikan agar data sekolah induk tercentang (✓) dan jika mengajar pada dua satminkal, hanya satu sekolah induk saja yang dicentang.

Bagaimana jika guru melalui operator sekolah sudah melaku- kan sinkron data, namun pada Info GTK data belum berubah?
Jawab:
Guru memastikan data dapodik sudah valid, setelah itu menunggu proses penarikan data oleh Setditjen GTK paling cepat 7 hari kerja.


Sumber: Buku "Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru" terbitan Dirjen GTK Kemdikbud RI

Tanya Jawab Tentang NRG

NOMOR REGISTRASI GURU (NRG)

Apakah yang dimaksud Nomor Registrasi Guru (NRG)?
Jawab :
NRG merupakan nomor resmi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai nomor identitas pemegang sertifikat pendidik. NRG bersifat unik yaitu sistem pemberian nomor kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Setiap NRG guru tidak sama dengan NRG guru lainnya, serta menjamin seorang guru tidak memiliki nomor registrasi lebih dari satu.

Instansi apa yang menerbitkan NRG?
Jawab :
Instansi yang menerbitkan NRG adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.


Sumber: Buku "Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru" terbitan Dirjen GTK Kemdikbud RI

Tanya Jawab Tentang Sertifikasi Guru

Sertifikasi Guru

Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
Jawab:
Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesio- nalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi guru harus melalui sertifikasi guru untuk membuktikan seseorang layak menduduki profesi guru tersebut.

Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Jawab:
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.
Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jas- mani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujud- kan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetap- kan pada tanggal 4 Mei 2007. Selanjutnya ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Sertifi- kasi Guru bagi Guru dalam Jabatan.

Siapa yang akan melaksanakan sertifikasi guru?
Jawab:
UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah. Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh LPTK yang terakreditasi.

Apakah sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Jawab:
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.
Contohnya, kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasi akademiknya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan keterampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.

Apa yang dimaksud dengan Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 5 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan/atau pendidikan menengah.

Ada berapa jenis Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Terdapat dua jenis Program PPG berdasarkan kelompok sasaran yaitu:
1. PPG Pra Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi calon guru yang telah memenuhi persyaratan kualifikasi akademik S-1/D-IV dan akan melamar menjadi guru.
2. PPG Dalam Jabatan, yaitu PPG yang diperuntukkan bagi guru dalam jabatan. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Siapa saja yang dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan?
Jawab:
Guru dalam jabatan yang dapat disertifikasi adalah seseorang yang telah diangkat sebagai guru baik PNS maupun bukan PNS yang memenuhi persyaratan berhak mengikuti sertifikasi.

Apakah sertifikasi hanya berlaku bagi guru yang mengajar di sekolah negeri?
Jawab:
Tidak, semua guru yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dapat mengikuti sertifikasi guru dalam jabatan.

Bagaimana persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan?
Jawab:
Persyaratan mengikuti Sertifikasi melalui PPG dalam Jabatan adalah sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
c. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Apa yang dimaksud dengan guru dalam jabatan?
Jawab:
Guru dalam jabatan adalah guru yang secara resmi telah mengajar pada suatu satuan pendidikan pada saat Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen diberlakukan.

Siapa yang menetapkan Kuota Peserta Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru menyebutkan bahwa jumlah peserta didik program pendidikan profesi guru setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jumlah kuota mahasiswa PPG setiap program studi dan LPTK penyelenggara ditentukan oleh Kemenristekdikti dengan mempertimbangkan beberapa hal, di antaranya:
1. kebutuhan guru secara nasional untuk setiap program studi,
2. kapasitas setiap LPTK,
3. ketersediaan anggaran pemerintah.

Apakah guru kejuruan yang sudah mendapatkan sertifikat profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) masih harus mengikuti proses sertifikasi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik?
Jawab:
Guru SMK yang sudah memiliki sertifikat profesi dari LSP tetap harus mengkuti proses sertifikasi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik.

Apakah guru bukan PNS atau honorer boleh mengikuti sertifikasi guru?
Jawab:
Guru bukan PNS atau guru honor yang dapat disertifikasi adalah guru tetap yayasan (GTY) dan guru honorer yang mengajar di sekolah negeri yang memperoleh Surat Keputusan Pengangkatan sebagai guru honor dari Bupati/Walikota/Gubernur sesuai dengan kewenangannya.

Guru Pendidikan Agama yang bertugas di sekolah, siapa yang mensertifikasi?
Jawab:
Berdasarkan Surat Edaran Bersama antara Dirjen PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/DJ.I/Kp.02/ 1569/2007 dan Nomor 4823/F/SE/2007 tanggal 7 Agustus 2007, sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki di sekolah) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dari Kementerian Agama dan aturan penetapan peserta mengikuti aturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Apakah guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti lagi pada tahun berikutnya?
Jawab:
Ya, guru yang tidak lulus sertifikasi guru dapat mengikuti sertifikasi guru lagi pada tahun berikutnya dan harus mendaftarkan kembali melalui dinas pendidikan kabupaten/ kota/provinsi sesuai dengan kewenangannya.

Bagaimana mekanisme rekrutmen calon peserta sertifikasi guru dalam jabatan?
Jawab:
Ketentuan rekrutmen peserta sertifikasi adalah sebagai berikut.
1. Pemerintah mengumumkan pendaftaran penerimaan maha- siswa Program PPG dalam Jabatan secara daring (online) melalui sistem aplikasi berbasis komputer.
2. Calon mahasiswa mendaftar secara online dengan mengisi format pada sistem aplikasi pendaftaran dan mengunggah berkas dokumen persyaratan yang ditentukan.
3. Seleksi administrasi oleh sistem dan diverifikasi oleh panitia pendaftaran di LPMP tempat calon mendaftar, untuk:
a. memastikan calon mahasiswa adalah lulusan dari program studi terakreditasi;
b. memastikan ijazah S1 calon mahasiswa linier dengan program studi PPG yang akan diikuti; dan
4. Calon mahasiswa yang lolos seleksi administrasi selanjutnya mengikuti seleksi akademik online yang terdiri dari Tes Potensi Akademik (TPA), Tes Kemampuan Bidang (TKB), Tes Pedagogik (TPED) dan Tes Minat, Bakat dan Kepribadian (TBMK).
5. Mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi akademik dapat mengikuti registrasi online.

Penilik Sekolah apakah bisa diikutsertakan dalam peserta sertifikasi?
Jawab:
Penilik Sekolah tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena sesuai UU Guru dan Dosen peserta sertifikasi guru dalam jabatan adalah guru yang bertugas di sekolah formal, yaitu guru kelas, guru mata pelajaran, guru bimbingan dan konseling atau konselor, dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan. Penilik sekolah bertugas pada pendidikan non formal, sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk disertifikasi.

Apakah beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru?
Jawab:
Beban kerja minimum 24 jam tatap muka per minggu tidak menjadi persyaratan utama dalam mengikuti sertifikasi guru.

Apakah guru boleh mendapatkan sertifikat lebih dari satu?
Jawab:
Seseorang dapat memperoleh lebih dari satu sertifikat pendidik, namun hanya dengan satu nomor registrasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berapa lama berlakunya sertifikat pendidik?
Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh guru berlaku sepanjang yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Guru wajib mempertahankan profesinya dengan melalui kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).

Sebelum diangkat menjadi guru PNS, seorang guru telah disertifikasi sebagai guru bukan PNS. Bagaimana sertifikat pendidik yang telah dimiliki?
Jawab:
Sertifikat pendidik yang diperoleh semasa masih menjadi guru bukan PNS akan tetap berlaku jika guru tersebut menjadi PNS dan sertifikat pendidik dapat digunakan untuk memperoleh tunjangan profesi jika guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan lainnya.

Apakah guru yang telah disertifikasi kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah perlu disertifikasi lagi?

Jawab:
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik kemudian diangkat dalam jabatan pengawas sekolah tidak perlu mengikuti sertifikasi lagi, begitu pula sebaliknya.

Seorang guru SD yang telah disertifikasi sebagai guru kelas kemudian alih tugas mengajar ke SMP sebagai guru mata pelajaran, bagaimana sertifikat pendidik dan tunjangan profesinya?
Jawab:
Tunjangan profesi diberikan kepada guru sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Sertifikat pendidik bagi guru SD adalah guru kelas, sehingga ketika guru alih tugas sebagai guru mata pelajaran di SMP, maka sertifikatnya tidak bisa digunakan untuk memperoleh tunjangan profesi. Guru tersebut harus mengikuti sertifikasi kembali sebagai guru mata pelajaran.

Guru mata pelajaran pada SMP pindah ke SMA dengan matapelajaran yang sama bagaimana posisinya?
Jawab:
Asalkan guru tersebut memiliki surat tentang perpindahan dari Pejabat Pembina Kepegawaiannya, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, maka guru tersebut tetap dapat memperoleh tunjangan profesi setelah memenuhi beban kerja, kehadiran, dan kinerjanya.

Bagaimana cara menetapkan bidang studi pada sertifikasi guru?
Jawab:
Mulai tahun 2015 penetapan bidang studi untuk mengikuti sertifikasi harus linier dengan kualifikasi akademik S-1/D-IV yang dimilikinya, kecuali guru yang diangkat sebelum tanggal 31 Desember 2005 dapat mengacu pada bidang studi sesuai mata pelajaran yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut- turut yang berakhir pada tahun 2014.

Bagaimana kelulusan dari Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan?
Jawab:
Penetapan kelulusan peserta Program PPG mengacu pada pasal 21 ayat (2) Permenristekdikti Nomor 55 tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Guru. Pasal 21 ayat (2) menyatakan bahwa penilaian terhadap proses dan hasil belajar mahasiswa meliputi:
1. penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran;
2. proses dan produk PPL;
3. uji kompetensi; dan
4. penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Selanjutnya ayat (3) menyatakan bahwa Program PPG diakh- iri dengan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh pani- tia nasional, dan ayat (4) menyatakan bahwa Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui uji tu- lis dan uji kinerja sesuai dengan standar nasional kompetensi guru. Ayat (5) menyatakan bahwa peserta yang lulus penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, proses dan produk PPL, uji kompetensi, dan penilaian kehidupan berasrama memperoleh sertifikat pendidik yang berlaku secara nasional.

Bagaimana tahap-tahap penilaian peserta Program Pendidikan Profesi Guru?
Jawab:
Proses penilaian peserta Program PPG dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama penilaian dilakukan oleh LPTK, mencakup: 1) penilaian proses dan produk pengembangan perangkat pembelajaran, 2) penilaian proses dan produk PPL, dan 3) penilaian kehidupan bermasyarakat di asrama/sarana lain. Tahap kedua penilaian sebagai uji kompetensi (UKMPPG), dilakukan oleh panitia nasional, mencakup: 1) Uji Tulis Nasional (UTN) dan 2) Uji Kinerja. Peserta dapat mengikuti penilaian tahap kedua setelah peserta mengikuti penilaian tahap pertama dengan predikat baik.
Kelulusan mahasiswa Program PPG ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tahap kedua (UKMPPG) sebagai exit exam, dan penetapan nilai batas lulus (NBL) untuk tiap bidang studi atau program keahlian PPG melalui proses standard setting dengan menggunakan metode modified Angoff.
Penilaian mahasiswa program PPG Produktif (kejuruan), selain penilaian tahap pertama dan tahap kedua juga disertai uji kompetensi bidang keahlian yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Apa yang dimaksud dengan kompetensi pedagogik?
Jawab:
Kompetensi pedagogik meliputi:
a. pemahaman terhadap peserta didik, dengan indikator esensial: memahami peserta didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian dan mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik.
b. perancangan pembelajaran, dengan indikator esensial: me- mahami landasan kependidikan; menerapkan teori belajar dan pembelajaran; menentukan strategi pembelajaran ber- dasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar; serta menyusun rancangan pem- belajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c. pelaksanaan pembelajaran dengan indikator esensial: menata latar (setting) pembelajaran; dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d. perancangan dan pelaksanaan evaluasi hasil belajar, dengan indikator esensial: merancang dan melaksanakan evaluasi (assesment) proses dan hasil belajar secara berkesinambu- ngan dengan berbagai metode; menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketun- tasan belajar (mastery learning); dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran secara umum, pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimil- ikinya, dengan indikator esensial: memfasilitasi peserta di- dik untuk pengembangan berbagai potensi akademik; dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berb- agai potensi nonakademik.

Apa yang dimaksud dengan kompetensi profesional?
Jawab:
Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap stuktur dan metodologi keilmuannya.
Menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi memiliki indikator esensial: memahami materi ajar yang ada dalam kurikulum sekolah; memahami struktur, konsep dan metode keilmuan yang menaungi atau koheren dengan materi ajar; memahami hubungan konsep antarmata pelajaran terkait; dan menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.
Menguasai struktur dan metode keilmuan memiliki indikator esensial menguasai langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan/materi bidang studi. Banyak ahli pendidikan yang memberikan koreksi seharusnya lebih cocok digunakan istilah kompetensi akademik. Kompetensi professional adalah untuk keempat kompetensi guru tersebut di atas.

Apa yang dimaksud dengan kompetensi sosial?
Jawab:
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, memiliki indikator esensial: berkomunikasi se- cara efektif dengan peserta didik. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga kependidikan. Mampu berkomunikasi dan bergaul secara efek- tif dengan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.

Apa yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian?
Jawab:
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
Kepribadian yang mantap dan stabil memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma hukum; bertindak sesuai dengan norma sosial; bangga sebagai guru; dan memiliki konsistensi dalam bertindak sesuai dengan norma.
Kepribadian yang dewasa memiliki indikator esensial: menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru.
Kepribadian yang arif memiliki indikator esensial: menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak.
Kepribadian yang berwibawa memiliki indikator esensial: memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani.
Akhlak mulia dan dapat menjadi teladan memiliki indikator esensial: bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.

Apa yang akan dilakukan seorang guru setelah memperoleh sertifikat pendidik?
Jawab:
Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik harus terus melakukan peningkatan kompetensinya melalui berbagai kegiatan untuk meningkatkan profesionalitasnya dengan mengikuti kegiatan-kegiatan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan (continous professioal development). Hal ini harus berlangsung secara berkesinambungan, karena prinsip mendasar adalah guru harus merupakan a learning person, belajar sepanjang hayat masih dikandung badan. Sebagai guru profesional dan telah menyandang sertifikat pendidik, guru berkewajiban untuk terus mempertahankan profesionalitasnya sebagai guru. Pembinaan profesi guru secara terus menerus menggunakan wadah guru yang sudah ada, seperti kelompok kerja guru (KKG) untuk tingkat SD dan musyawarah guru mata pelajaran (MGMP) untuk guru-guru SMP, SMA, dan SMK, perguruan tinggi dan di tempat lain yang merupakan wahana pemeliharaan dan peningkatan kompetensi.


Sumber: Buku "Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru" terbitan Dirjen GTK Kemdikbud RI