tes

Sabtu, 05 Januari 2019

Tanya Jawab Tentang Tunjangan Guru

Siapa yang menerbitkan SK Penerima Tunjangan Profesi?
Jawab :
SK Penerima Tunjangan Profesi diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan a.n. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Kapan SKTP diterbitkan oleh Direktoral Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan?
Jawab :
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan SKTP 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun atau setiap semester, berdasarkan usulan dari dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, setelah dilakukan verifikasi dan validasi data guru calon penerima tunjangan profesi, dengan rincian sebagai berikut :
1) SKTP Tahap 1 (satu) terbit dimulai pada bulan Maret pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester I pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni (6 bulan) tahun berkenaan; dan
2) SKTP tahap 2 (dua) terbit dimulai pada bulan September pada tahun berkenaan, berlaku untuk pembayaran tunjangan profesi semester II pada bulan Juli sampai dengan bulan Desember (6 bulan) tahun berkenaan.

Apakah tunjangan profesi?
Jawab :
Tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya, apabila telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apa tujuan pemberian tunjangan profesi?
Jawab :
1) Memberi penghargaan kepada guru sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
2) Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.

Siapa saja yang mendapat tunjangan profesi?
Jawab :
Tunjangan profesi diberikan kepada:
a. Guru;
b. Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang mendapat tugas tambahan;
d. Pengawas sekolah.

Apakah hanya guru yang berstatus guru PNS saja yang mendapatkan tunjangan profesi guru?
Jawab :
Tidak, tunjangan profesi diberikan kepada guru, baik yang berstatus PNS maupun bukan PNS, apabila telah memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi.

Apakah guru madrasah juga menerima tunjangan profesi?
Jawab :
Ya, guru madrasah berhak menerima tunjangan profesi apabila memenuhi persyaratan penerima tunjangan profesi, yang disalurkan melalui Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya.

Apakah kepala sekolah diberikan tunjangan profesi?
Jawab :
Ya, Kepala sekolah diberikan tunjangan profesi sama halnya dengan guru, karena kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah.

Apakah pengawas sekolah diberikan tunjangan profesi?
Jawab :
Ya, Pengawas sekolah tetap diberikan tunjangan profesi sampai paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru diundangkan (2 Juni 2017). Selanjutnya pengawas satuan pendidikan akan diberikan tunjangan profesi sebagai pengawas satuan pendidikan.

Apa persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi?
Jawab :
Persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, yaitu :
a) memiliki 1 (satu) atau lebih Sertifikat Pendidik;
b) memiliki nomor registrasi guru;
c) memenuhi beban kerja;
d) aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
e) berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
f) tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas;
g) memiliki nilai hasil penilaian kinerja minimal baik; dan
h) mengajar di kelas sesuai rasio guru dan siswa.

Apabila guru memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik dan mengajar beberapa mata pelajaran, apakah berhak mendapatkan 2 (dua) tunjangan profesi?
Jawab :
Tidak, karena guru yang memiliki lebih dari 1 (satu) sertifikat pendidik dan/atau mengajar lebih dari 1 (satu) mata pelajaran hanya berhak mendapat 1 (satu) tunjangan profesi.

Kapan tunjangan profesi pertama kali diberikan kepada seorang guru?
Jawab :
Apabila guru tersebut sudah memiliki sertifikat pendidik dan mendapatkan NRG dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta memenuhi persyaratan lainnya. Tunjangan profesi diberikan terhitung mulai bulan Januari tahun anggaran berikutnya sesuai dengan SK tunjangan profesi.

Kapan tunjangan profesi diberikan kepada seorang guru?
Jawab :
Tunjangan profesi diberikan kepada guru setiap triwulan apabila guru tersebut telah memiliki SK tunjangan profesi dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Siapa yang membayarkan tunjangan profesi guru?
Jawab :
a. bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya guru PNSD, tunjangan profesi dibayarkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
b. bagi guru pada sekolah yang status kepegawaiannya adalah guru bukan PNS, tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
c. bagi guru madrasah, baik berstatus PNS dan bukan PNS dibayarkan oleh Kementerian Agama.

Berapa besaran tunjangan profesi bagi guru PNS?
Jawab :
Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru, tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Berapa besaran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS?
Jawab :
a. Bagi guru bukan PNS yang telah memiliki SK Penyetaraan diberikan setara gaji pokok pegawai negeri sipil sesuai dengan yang tertera pada SK Penyetaraan.
b. bagi guru bukan PNS yang belum memiliki SK Penyetaraan diberikan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.

Apakah tunjangan profesi dikenakan pajak penghasilan?
Jawab :
Ya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apakah tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya?
Jawab :
Ya, tunjangan profesi dapat dibatalkan pembayarannya apabila:
a) data dan informasi yang digunakan untuk memenuhi persyaratan melanggar hukum;
b) memperoleh sertifikat pendidik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan.

Apa yang harus dilakukan guru apabila menerima tunjangan profesi yang bukan haknya?
Jawab :
1. Bagi guru PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. Bagi guru bukan PNS, guru wajib mengembalikan tunjangan profesi ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Apakah tunjangan profesi dapat dihentikan dan kapan dihentikannya?
Jawab :
Ya, tunjangan profesi dapat dihentikan dan kapan dihentikan apabila :
a) meninggal dunia, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
b) mencapai batas usia 60 tahun, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;
c) bagi guru bukan PNS yang diangkat menjadi calon PNS maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan dan pembayaran tunjangan profesi selanjutnya akan dibayarkan oleh pemerintah daerah;
d) mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
e) dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan;
f) mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan; dan/atau
g) tidak melaksanakan tugas/meninggalkan tugas mengajar tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan paling banyak 3 (tiga) hari berturut-turut atau kumulatif 5 (lima) hari dalam satu bulan, maka penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berkenaan.

Bagaimana jika SK Penyetaraan bagi Guru Bukan PNS sudah diakui di dalam database Biro SDM namun pembayaran tunjangan profesinya belum sesuai dengan SK Penyetaraan tersebut?
Jawab:
Apabila pembayaran tunjangan profesi belum sesuai dengan SK Penyetaraan, guru dapat melaporkan ke ULT (Unit Layanan Terpadu) Kemdikbud untuk perubahan data.

Berapa lama proses pembuatan rekening baru guru bukan PNS untuk tunjangan profesi guru?
Jawab:
Proses pembuatan rekening baru, paling cepat 1 minggu.

Bagaimana cara guru mengetahui nomor rekening baru yang sudah dibuat oleh Kemdikbud untuk pembayaran TPG?
Jawab:
Nomor rekening baru dapat dicek di Info GTK.

Bagaimana proses penyelesaian nomor rekening yang sudah tidak aktif/ pasif?
Jawab:
a. Guru melapor ke bank;
b. Bagi guru PNS melaporkan ke dinas pendidikan;
c. Bagi guru bukan PNS melapor ke Unit Layanan Terpadu Kemdikbud.

Apakah itu retur ?
Jawab :
Retur adalah kondisi dimana direktorat teknis telah menyalurkan dana tunjangan dan telah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) namun belum diterima di rekening guru.

Apa yang menyebabkan tunjangan yang diterima oleh guru mengalami retur?
Jawab :
Retur terjadi karena rekening yang digunakan dalam proses pencairan tidak aktif/pasif dan nama dalam buku tabungan berbeda dengan nama yang terdapat dalam data KPPN

Bagaimana cara menyelesaikan retur?
Jawab :
Guru melapor ke Dinas Pendidikan setempat atau Unit Layanan Terpadu Kemdikbud.

Bagaimana guru dapat mengetahui bahwa returnya sudah diproses?
Jawab:
Guru dapat mengetahui retur sudah proses dari rekening yang dimiliki atau laporan dinas pendidikan kabupaten/kota.

Bagaimana jika Guru Bukan PNS bersertifikat pendidik diangkat menjadi PNS oleh pemda setempat, tetapi bidang studi yang diampu menjadi tidak linier dengan sertifikat pendidiknya?
Jawab:
Penempatan PNS oleh Pemda kabupaten/kota/provinsi harus sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki dan sesuai dengan analisis kebutuhan guru di kabupaten/kota/provinsi masing-masing. Jika mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai dengan sertifikat pendidik, maka SKTP tidak bisa diterbitkan sampai guru ybs mendapatkan jam sesuai dengan mata pelajaran yang ada pada sertifikat pendidik.

Bagaimana jika ada perbedaan nama di sertifikat pendidik dan data kelulusan dengan nama di database NUPTK (PDPSK)?
Jawab:
Guru dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu Kemdikbud.

Bagaimana jika Aplikasi Hadir Guru dan Tenaga Kependidi- kan (HGTK) terkunci?
Jawab:
Guru dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi setempat.

Apa yang harus dilakukan oleh guru jika data kelulusannya tidak ada dalam Aplikasi SIMTUN, sementara data kelulusan sudah tercatat dalam Aplikasi KSG?
Jawab:
Guru dapat melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Jika guru mutasi dari Kemenag :
a. Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat mencari NRG guru tersebut melalui aplikasi NRG, jika ditemukan dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat mengusulkan mutasi antar kementerian melalui aplikasi NRG,
b. Dinas pendidikan kabupaten /kota/provinsi menunggu persetujuan mutasi dari kemdikbud berdasarkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti: SK pemberhentian pembayaran TPG dari kemenag, Sertifikat pendidik, Ijazah S1, SK penugasan dari Kepala sekolah.
c. Dinas kabupaten/kota/provinsi mengajukan pembuatan NRG baru melalui aplikasi NRG.
d. Setelah NRG disetujui dan diterbitkan oleh kemdikbud, dinas pendidikan menambahkan data kelulusan pada Aplikasi SIMTUN.
2. Jika guru SM3T (bukan GGD)
a. Dinas kabupaten /kota/provinsi mengajukan pembuatan NRG baru melalui Aplikasi NRG.
b. Setelah NRG disetujui dan diterbitkan oleh Kemdikbud, Dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi menambahkan data kelulusan pada Aplikasi Simtun.

Bagaimana jika data pada Aplikasi BKN (https://apps.bkn. go.id/profilpns/) sudah diperbaiki, namun pada Aplikasi SIMTUN belum berubah?
Jawab:
Guru dapat menghubungi BKD setempat (melalui dinas pendidikan setempat) dan menunggu proses penarikan data oleh Setditjen GTK kurang lebih dua minggu setelah pengajuan perubahan data.

Bagaimana jika guru lupa username dan password SIM PKB?
Jawab:
Guru dapat me reset password melalui SIM PKB nya itu sendiri dengan mengaktifkan account, atau bisa melalui ketua kelompok kerja atau Dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat.

Bagaimana jika status verifikasi tunjangan profesi guru Bukan PNS dinyatakan invalid pada Info GTK, dengan keterangan SK Inpassing harus diverifikasi
Jawab:
Guru dapat mengecek data di laman www.mutasi.sdm. kemdikbud.go.id, jika terdapat data yang tidak lengkap, data bisa diperbaiki melalui Biro SDM Kemdikbud.

Bagaimana jika Guru Bukan PNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik diangkat menjadi PNS, namun pada Aplikasi SIMTUN status kepegawaiannya belum berubah?
Jawab:
Guru memastikan status kepegawaiannya pada Dapodik sudah diubah menjadi PNS oleh operator sekolah.

Apa yang harus dilakukan guru jika guru mutasi tempat tugas ke kabupaten/kota lain?
Jawab:
Guru dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten /kota atau provinsi setempat untuk meminta mutasi tempat tugas pada Aplikasi SIMTUN ke kabupaten /kota yang dituju.

Bagaimana jika Dinas kabupaten /kota telah mengusulkan nama desa sangat tertinggal ke Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, namun status desa belum berubah?
Jawab:
Menunggu pemutakhiran (updating) data dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Bagaimana jika pada Info GTK, keterangan rombel terkunci karena data mata pelajaran sudah terpakai oleh guru lain yang sudah terbit SKTP?
Jawab:
Guru dapat menghubungi dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi setempat untuk membuka kuncian rombel, dan pastikan operator sekolah sudah mengisi data rombel sesuai data riil pembelajaran yang ada, kemudian lakukan sinkronisasi agar data masuk ke dalam server GTK

Apa yang harus dilakukan jika guru bukan PNS yang menerima kelebihan bayar tunjangan profesi?
Jawab:
Guru bukan PNS harus mengembalikan tunjangan yang lebih bayar dengan cara :
a. Guru melaporkan ke dinas kabupaten/kota untuk selanjutnya dilaporkan ke Direktorat teknis Ditjen GTK,
b. Direktorat Teknis mengeluarkan kode billing dan diberikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota,
c. Guru menyetorkan kode billing ke bank terkait dan mengirimkan bukti setor ke dinas pendidikan setempat untuk selanjutnya dikirimkan ke Direktorat Teknis dan Setditjen GTK.

Apa yang harus dilakukan jika guru PNS menerima kelebihan bayar tunjangan profesi?
Jawab:
Guru PNS harus mengembalikan tunjangan yang lebih bayar dengan cara :
a. Guru melaporkan ke dinas kabupaten/kota untuk selanjutnya dibuatkan bukti setor pengembalian kelebihan bayar tunjangan profesi,
b. Dinas pendidikan kabupaten/kota mengirimkan bukti setor ke DPPKAD
c. DPPKAD mengeluarkan kode biling dan di setorkan ke bank, selanjutnya DPPKAD memberikan tembusan bukti setor ke dinas pendidikan kabupaten/kota.

Apa sebutan yang benar “tunjangan sertifikasi” atau “tunjangan profesi”?
Jawab:
Tunjangan profesi.
Apakah guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik otomatis menerima tunjangan profesi?
Jawab:
Tidak otomatis, karena guru perlu memenuhi persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berapa nominal tunjangan profesi yang diterima oleh guru?
Jawab:
Tunjangan profesi diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.

Berapa nominal tunjangan profesi bagi guru bukan PNS?
Jawab:
a. Bagi guru bukan PNS yang belum memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan profesi sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan.
b. Bagi guru bukan PNS yang sudah memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan profesi setara dengan nominal 1 kali gaji pokok PNS sesuai SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat.

Siapa yang menyalurkan tunjangan profesi guru?
Jawab:
a. Bagi guru PNSD, tunjangan profesi disalurkan oleh pemerintah kabupaten/kota,
b. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi disalurkan oleh Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berapa lama waktu yang diberikan kepada guru untuk dapat memperbaiki data sehingga memenuhi syarat untuk terbit SKTP?
Jawab:
Guru dapat melakukan perbaikan data pada aplikasi dapodik (melalui operator sekolah) selama 1 semester sampai dinyatakan valid.

Apakah ada kegiatan tatap muka atau tugas tambahan atau kegiatan lain yang dapat diekivalensikan sebagai beban kerja?
Jawab:
Ya, berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Apakah bisa pembayaran tunjangan profesi dibayarkan bersamaan waktunya dengan gaji seorang PNS?
Jawab:
Tidak bisa, karena gaji PNS dibayarkan diawal bulan sebelum bekerja sedangkan tunjangan profesi sesuai dengan regulasinya bahwa tunjangan profesi berbasis kinerja sehingga tunjangan profesi dibayarkan setelah bekerja.

Apakah guru penerima tunjangan profesi bisa juga menerima tunjangan khusus?
Jawab:
Bisa, karena tunjangan profesi diberikan karena keprofe- sionalannya sedangkan tunjangan khusus diberikan sebagai kompensasi atas kesulitan hidup ditempat bertugas.

Apakah seorang guru bersertifikat pendidik guru kelas di jenjang SD dapat menambah jam mengajar di jenjang SMP?
Jawab:
Tidak bisa, karena mapel guru kelas tidak ada di jenjang SMP sehingga tidak akan diakui mengajar mapel yang berbeda dengan sertifikat pendidiknya.

Apakah seorang guru bersertifikat pendidik mapel Pendidikan Jasmani dan Olah Raga di jenjang SD dapat diakui beban kerjanya jika mengajar mapel Pendidikan Jasmani dan Olah Raga di jenjang SMP?
Jawab:
Beban kerjanya dapat diakui karena masih dalam mapel yang sama, asalkan ada Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan Setempat dan bertugas pada zona yang sama.

Siapa yang membayar tunjangan profesi guru mapel umum (selain guru Pendidikan Agama) di sekolah binaan Kementerian Agama?.
Jawab:
Semua guru yang mengajar disekolah binaan Kementerian Agama termasuk guru mapel umum, maka tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama.

Apakah guru dengan sertifikasi guru kelas di jenjang TK diakui beban kerjanya jika mengajar mapel guru kelas di jenjang SD?
Jawab:
Tidak diakui karena guru kelas di jenjang TK kompetensinya berbeda dengan guru kelas di jenjang SD.

Apakah yang disebut kurang bayar atau carry over dalam tunjangan profesi?
Jawab:
Kurang bayar atau carry over adalah tunjangan profesi guru yang belum terbayarkan pada tahun sebelumnya (tunggakan). Hal ini disebabkan karena kekurangan anggaran sehingga tidak cukup untuk membayar tunjangan guru untuk 12 bulan.

Apa solusinya jika terjadi kurang bayar terhadap tunjangan profesi guru?
Jawab:
Pemerintah akan mengalokasikan dana untuk membayar kekurangan tersebut pada tahun berikutnya dan dana tersebut akan disatukan dengan alokasi tahun berjalan yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Apakah tunjangan profesi boleh dibayarkan dengan cara pemberian langsung (tunai) ke guru?
Jawab:
Tidak boleh, karena tunjangan profesi sifatnya bansos dan harus dibayarkan melalui rekening guru.

Bagaimana jika Jumlah Jam Mengajar (JJM) linier dan tugas tambahan guru terpenuhi, namun di info GTK JJM liniernya kosong (0), apa penyebabnya?
Jawab:
Mapping rombel perlu dicek ulang oleh guru melalui operator sekolah.

Bolehkah guru dengan sertifikat pendidik guru kelas mengajar matapelajaran karena kehabisan rombongan belajar?
Jawab:
Boleh, namun tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi.

Bagaimana dengan pengakuan pelajaran muatan lokal?
Jawab:
Mata pelajaran muatan lokal yang diakui adalah yang di SK kan oleh Gubernur (sesuai dengan Permendikbud No. 79 Tahun 2014).

Bagaimana proses pengusulan SKTP guru pembimbing khusus di sekolah yang menyelenggarakan program inklusi?
Jawab:
Guru pembimbing khusus di sekolah yang menyelenggarakan program inklusi dimasukkan sebagai guru SLB. Proses pengusulan SKTPnya sama dengan guru yang mengajar di sekolah reguler.

Apa itu tunjangan khusus?
Jawab:
Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.

Apakah kriteria guru penerima tunjangan khusus?
Jawab:
a. Guru yang bertugas di daerah khusus, yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dan/atau surat rekomendasi Menteri yang menangani bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
b. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).
c. Memiliki SK penugasan mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dikeluarkan oleh kepala dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Apakah semua guru yang memenuhi persyaratan dapat menerima tunjangan khusus?
Jawab:
Tidak. Tergantung kepada kuota yang tersedia yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Berapa besaran dana untuk tunjangan khusus?
Jawab:
a. Bagi guru bukan PNS yang belum memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan khusus sebesar Rp. 1.500.000,- per bulan.
b. Bagi guru bukan PNS yang sudah memiliki SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat menerima tunjangan khusus setara dengan nominal 1 kali gaji pokok PNS sesuai SK Kesetaraan Jabatan dan Pangkat.
c. Bagi guru PNS menerima tunjangan khusus setara dengan nominal 1 kali gaji pokok.

Selain melalui layanan internet, apakah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki pusat layanan di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melayani guru-guru yang datang ke kantor pusat? 
Jawab :
Ya, Kementerian menyediakan unit layanan terpadu termasuk untuk layanan tunjangan di gedung C lantai 1, Jl. Sudirman Senayan Jakarta.
Kontak Unit Layanan Terpadu Kemdikbud:
Telepon : (021) 57903020
SMS : 0811976929
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id

Sumber: Buku "Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru" terbitan Dirjen GTK Kemdikbud RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar