tes

Sabtu, 05 Januari 2019

Tanya Jawab Tentang NUPTK

Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (Nuptk)

Apa yang dimaksud dengan NUPTK?
Jawab :
NUPTK kepanjangan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan NUPTK ini menjadi PTK ID bagi setiap Guru maupun Tenaga Kependidikan sebagai legalitas.

Siapa saja yang berhak untuk mendapatkan NUPTK?
Jawab :
NUPTK diberikan Bagi Guru/ Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang sudah melaksanakan tugas minimal 2 tahun mengajar.

Instansi apa yang menerbitkan NUPTK?
Jawab :
NUPTK diterbitkan oleh PDSPK (Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Satu (1) NUPTK dimiliki oleh dua (2) guru. Bagaimana hal ini diperbaiki?
Jawab:
Melakukan verval NUPTK pada Aplikasi Verval PTK PDSPK, setelah itu melakukan perbaikan data NUPTK pada SIMTUN, dan berkoordinasi juga dengan operator dapodik sekolah, dapodik kab/kota/provinsi maupun dapodik pusat.

Sumber: Buku "Tanya Jawab Seputar Pembinaan Guru" terbitan Dirjen GTK Kemdikbud RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar